Mahkamah Internasional



Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan  melalui prosedur berikut :
1.Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya.
2.pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
3.dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.
      Keputusan Mahkamah Internasional

     Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada berbagai perjanjian-perjanjian internasional, seperti traktat dan kebiasaan internasional. Perjanjian internasional tersebut menjadi sumber-sumber hokum dalam mengambil keputusan. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding. Selain pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase internasional. Pengadilan arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasar hukum. Komposisi Mahkamah Internasional terdiri atas Hakim Mahkamah Internsional, hakim Ad Hoch, Chamber, dan The Registry.
            Peranan Mahkamah Internasional adalah
·         Menerima persoalan atau persengketaan dari negara anggota PBB;
·         Menyelesaikan persoalan atau persengketaan yang dapat mengancam perdamaian dunia;
·         Memberikan usulan mengenai persoalan atau persengketaan internasional kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

            Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional :
Dalam menyelesaikan sengketa internasional. Mahkamah Internasional mendapatkan permintaan dari negara yang sedang telibat dalam persengketaan. Adapun untuk yuridiksi Mahkamah Internasional dalam penyelesaian sengketa pada umumnya bersifat Non – Compulory. Arinya, dalam pelaksanaan yuridiksi, Mahkamah Internasional memerlukan persetujuan pihak – pihak yang bersengketa. Menurut pasal 34 (1) Convenant liga Bangsa-bangsa menyatakan bahwa: “ Hanya negara-negara yang dapat menjadi pihak dalam perkara – perkara di muka Mahkamah”. Negara – negara itu secara jelas dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu sebagai berikut.
o   Kategori pertama, mencakup semua anggota PBB yang berdasarkan Pasal 93 (1) Charter PBB, ipso facto adalah peserta statuta mahkamah.
o   Kategori kedua, negara – negara yang bukan anggota PBB yang menunjukkan hasrat bersosialisasi tetap dengan mahkamah dan menurut Pasal 93 (2) telah menjadi anggota statuta menurut syarat – syarat yang ditentukan dalam tiap-tiap kasus oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan.
o   Kategori ketiga, meliputi negara-negara yang bukan anggota PBB, namun ingin tampil di hadapan mahkamah sebagai pihak-pihak yang bersengketa tanpa menjadi anggota spatuta.
            Sengketa intenasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan prosedur sebagai berikut.
1)      Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan di suatu negara terhadap negara lain atau rakyat negara lain.
2)      Ada penagduan dari korban (rakyat) dan pemerintahan negara yang menjadi korban tehadap pemerintah dari negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya.
3)      Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga –lembaga HAM internasional lainnya.
4)      Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidiakn. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran atau kejahatan kemanusiaan lainnya, pemerintah dari negara yang didakwa melakukan kejahatan kemanusiaan dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
5)      Dimulailah proses peradilan sampai dengan dijatuhkannya sanksi.

Comments

Popular posts from this blog

3 Golongan pembeli dan 3 Golongan penjual

LANGKAH-LANGKAH DALAM ANALISIS PASAR

Dasar-dasar segmentasi pasar