Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional (MI)
merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag
(Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa
jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB
dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan
perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu
perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan
Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM
Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM
oleh mahkamah internasional dapat dilakukan melalui prosedur berikut :
1.Korban pelanggaran HAM dapat
mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional
lainnya.
2.pengaduan ditindaklanjuti dengan
penyelidikan dan penyidikan.
3.dengan bukti-bukti hasil
penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika
terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.
Keputusan
Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara
berpedoman pada berbagai perjanjian-perjanjian internasional, seperti traktat
dan kebiasaan internasional. Perjanjian internasional tersebut menjadi
sumber-sumber hokum dalam mengambil keputusan. Keputusan Mahkamah Internasional
merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding. Selain
pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase
internasional. Pengadilan arbitrase internasional hanya untuk perselisihan
hukum dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasar hukum. Komposisi Mahkamah
Internasional terdiri atas Hakim Mahkamah Internsional, hakim Ad Hoch, Chamber,
dan The Registry.
Peranan Mahkamah Internasional adalah
·
Menerima persoalan atau
persengketaan dari negara anggota PBB;
·
Menyelesaikan persoalan atau
persengketaan yang dapat mengancam perdamaian dunia;
·
Memberikan usulan mengenai persoalan
atau persengketaan internasional kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui
Mahkamah Internasional :
Dalam menyelesaikan sengketa
internasional. Mahkamah Internasional mendapatkan permintaan dari negara
yang sedang telibat dalam persengketaan. Adapun untuk yuridiksi Mahkamah Internasional
dalam penyelesaian sengketa pada umumnya bersifat Non – Compulory.
Arinya, dalam pelaksanaan yuridiksi, Mahkamah Internasional memerlukan
persetujuan pihak – pihak yang bersengketa. Menurut pasal 34 (1) Convenant liga
Bangsa-bangsa menyatakan bahwa: “ Hanya negara-negara yang dapat menjadi pihak
dalam perkara – perkara di muka Mahkamah”. Negara – negara itu secara jelas
dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu sebagai berikut.
o
Kategori pertama, mencakup semua
anggota PBB yang berdasarkan Pasal 93 (1) Charter PBB, ipso facto adalah
peserta statuta mahkamah.
o
Kategori kedua, negara – negara yang
bukan anggota PBB yang menunjukkan hasrat bersosialisasi tetap dengan mahkamah
dan menurut Pasal 93 (2) telah menjadi anggota statuta menurut syarat – syarat
yang ditentukan dalam tiap-tiap kasus oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi
Dewan Keamanan.
o
Kategori ketiga, meliputi
negara-negara yang bukan anggota PBB, namun ingin tampil di hadapan mahkamah
sebagai pihak-pihak yang bersengketa tanpa menjadi anggota spatuta.
Sengketa intenasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah
Internasional dengan prosedur sebagai berikut.
1)
Telah terjadi pelanggaran HAM atau
kejahatan kemanusiaan di suatu negara terhadap negara lain atau rakyat negara
lain.
2)
Ada penagduan dari korban (rakyat)
dan pemerintahan negara yang menjadi korban tehadap pemerintah dari negara yang
bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan
kemanusiaan lainnya.
3)
Pengaduan disampaikan ke Komisi
Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga –lembaga HAM internasional lainnya.
4)
Pengaduan ditindaklanjuti dengan
penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidiakn. Jika ditemui bukti-bukti kuat
terjadinya pelanggaran atau kejahatan kemanusiaan lainnya, pemerintah dari
negara yang didakwa melakukan kejahatan kemanusiaan dapat diajukan ke Mahkamah
Internasional.
5)
Dimulailah proses peradilan sampai
dengan dijatuhkannya sanksi.
Comments
Post a Comment