Kredit

Pengertian Kredit

            Kredit berasal dari bahasa Yunani “credere” yang berarti kepercayaan akan kebenaran dalam praktik sehari-hari. Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan satu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati.
            Pengertian kredit menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992, kredit adalah penyediaan uang/ tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatn pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
            Berdasarkan pengertian tersebut, terkandung unsur-unsur pemberian kredit itu sendiri, sebagai berikut :
1.      Waktu, yang menyatakan bahwa ada jarak antara saat persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya.
2.      Kepercayaan, yang melandasi pemberian kedit oleh pihak kreditur kepada debitur, bahwa setelah jangka waktu tertentu debitur akan mengembalikannya sesuai kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
3.      Penyerahan, yang menyatakan bahwa pihak kreditur menyerahkan nilai ekonomi kepada debitur yang harus dikembalikan setelah jatuh tempo.
4.      Resiko, yang menyatakan adanya resiko yang mungkin timbul selama jangka waktu antara pemberian dan pelunasannya.
5.      Persetujuan atau perjanjian, yang menyatakan bahwa antara kredit dan debitur terdapat suatu persetujuan dan dibuktikan dengan suatu perjanjian.

            Fungsi kredit yaitu :
1.      Untuk meningkatkan daya guna uang
2.      Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
3.      Untuk meningkatkan daya guna barang
4.      Meningkatkan peredaran barang
5.      Sebagai alat stabilitas ekonomi
6.      Untuk meningkatkan kegairahan berusaha

Prinsip – prinsip Kredit

            Untuk mendapatkan kredit harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh bank / lembaga keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat berjalan dengan sehat dan layak, dikenal dengan 5 C yaitu :
1.      Character
Character merupakan
sifat atau watak seseorang. Sifat atau watak dari seseorang yang akan diberikan kredit benar-benar harus dipercaya. Dalam hal ini bank meyakini benar bahwa calon debiturnya memiliki reputasi baik, artinya selalu menepati janji dan tidak terlibat hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas, misalnya penjudi, pemabuk, atau penipu.Untuk dapat membaca sifat atau watak dari calon debitur dapat dilihat dari latar belakang nasabah, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan jiwa sosial.
2.      Capacity
Capacity adalah
analisis untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar kredit. Bank harus mengetahui secara pasti atas kemampuan calon debitur dengan melakukan analisis usahanya dari waktu ke waktu. Pendapatan yang selalu meningkat diharapkan kelak mampu melakukan pembayaran kembali atas kreditnya. Sedangkan bila diperkirakan tidak mampu, bank dapat menolak permohonan dari calon debitur. Capacity sering juga disebut dengan nama Capability.
3.      Capital
Capital adalah
kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelola calon debitur. Bank harus meneliti modal calon debitur selain besarnya juga strukturnya. Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dapat dilihat dari laporan keuangan
(neraca dan laporan rugi laba) yang disajikan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas dan solvabilitasnya, rentabilitas dan ukuran lainnya.
4.      Condition
Pembiayaan yang diberikan
juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relative kecil.
5.      Collateral
Collateral merupakan
jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang non fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.

Comments

Popular posts from this blog

3 Golongan pembeli dan 3 Golongan penjual

LANGKAH-LANGKAH DALAM ANALISIS PASAR

Dasar-dasar segmentasi pasar