Posts

Showing posts from January, 2016

Tau kenapa?

Tau kenapa km laku? Karena km cantik Tau kenapa km banyak yg godain? Karena body km berkibar Tau kenapa km mw di ajak ciuman? Karena mulut km kurang membaca Al-Qur'an Tau kenapa km dgn gampangnya bisa disentuh2 org lain? Karena km ga tahu bagaimana sebenarnya mulianya wanita dlm islam Tau kenapa km masih digodain padahal udah pakai jilbab? Karena dada km msih menampakan aurat Tau kenapa pacaran berakhir menyedihkan? Karena pacaran datang dari bisikan setan Tau kenapa km msih jomblo? Karena Allah gamau km salah jalan akibat pacaran Tau kenapa km sering gagal? Karena km tdk berusaha dan berdoa maksimal, kau malah berfikir melakukan kecurangan Tau kenapa si dia gamau peduli sama km? Karena Allah sedang mencarikan pasangan yang se-iman dengan km Tau kenapa hidup km terasa hampa? Karena kau jauh dri Allah dan tak ada keimanan Tau kenapa km ga menemukan titik nyaman? Karena kau tak mempelajari agamamu sendiri, agamamu hanya sebagai pajangan kartu pelajar Tau kenapa kebahagiaan km tak sep

Beristighfar dan Bertaubat

Beristighfar dengan lisan, dimasukkan ke dalam hati dan dilakukan dengan perbuatan adalah istighfar yang di maksud,  sebab jika kita telah beristighfar dengan lisan tapi masih melakukan pekerjaan dosa dan hatinya masih suka berarti dia tergolong istighfar yang dusta/membohongi Allah. Istighfar tersebut akan sia-sia dan tidak membawa faedah sama sekali. Selaku manusia, siapapun orangnya pasti pernah melakukan perbuatan dosa, kecuali orang yang dirahmati Allah SWT, baik itu dosa kecil ataupun dosa besar. Yang disengaja ataupun yang tidak disengaja. Allah SWT dengan sifat-Nya yang maha pengampun, sangat gembira dengan kembalinya seorang anak manusia dari gelimang dosa menuju jalan yang lurus, di atas petunjuk-petunjuk-Nya, tanpa memandang sebesar apapun dosa yang pernah ia lakukan. Allah berfirman : "Katakanlah: Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. S

Kredit

Pengertian Kredit             Kredit berasal dari bahasa Yunani “credere” yang berarti kepercayaan akan kebenaran dalam praktik sehari-hari. Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan satu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati.             Pengertian kredit menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992, kredit adalah penyediaan uang/ tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatn pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.             Berdasarkan pengertian tersebut, terkandung unsur-unsur pemberian kredit itu sendiri, sebagai berikut : 1.       Waktu , yang menyatakan bahwa ada jarak antara saat persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya. 2.       Kepercayaan, yang melandasi pemberian k

KEGIATAN USAHA WARALABA MENURUT HUKUM

TINJAUAN HUKUM TENTANG WARALABA Dasar Hukum Waralaba: 1. Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2007 tentang Waralaba 2. Peraturan Menteri Perdagangan RI No.31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba Resume : 1. Pengertian Umum – Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap system bisnis dengan cirri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. – Waralaba harus memenuhi criteria sebagai berikut: a. Memiliki ciri khas usaha; b. Terbukti sudah memberikan keuntungan; c. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan (dibuat tertulis); d. Mudah diajarkan dan diaplikasikan; e. Adanya dukungan yang berkesinambungan; f. HKI yang telah terdaftar. – Waralaba terdiri dari pemberi waralaba dan penerima waralaba. – Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha ya

Biografi Achmad Soebardjo - Pahlawan Nasional

Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo adalah tokoh pejuang kemerdekaan Indonesia, diplomat, dan seorang Pahlawan Nasional Indonesia, beliau juga merupakan Menteri Luar Negeri Indonesia yang pertama. Ia lahir di Karawang, Jawa Barat pada 23 Maret 1896 - meninggal 15 Desember 1978 pada umur 82 tahun. Achmad Soebardjo memiliki gelar Meester in de Rechten, yang diperoleh di Universitas Leiden Belanda pada tahun 1933. Awal mula Achmad Soebardjo lahir dari pasangan Teuku Muhammad Yusuf (ayah) - Wardinah (Ibu). Ayahnya masih keturunan bangsawan Aceh dari Pidie. Kakek Achmad Soebardjo dari pihak ayah adalah Ulee Balang dan ulama di wilayah Lueng Putu, sedangkan Teuku Yusuf adalah pegawai pemerintahan dengan jabatan Mantri Polisi di wilayah Teluk Jambe, Kerawang. Sedangkan Ibu Achmad Soebardjo adalah keturunan Jawa-Bugis, dan merupakan anak dari Camat di Telukagung, Cirebon. Teuku Abdul Manaf adalah nama yang di berikan ayahnya pada saat awal, sedangkan ibunya memberinya nama A

Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan Internasional. Prosedur Penyelesaian Kasus HAM Internasional Penyelesaian kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan  melalui prosedur berikut : 1.Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya. 2.pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. 3.dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.